Meski Hamil Besar, Kader Perempuan PKS Klaten Hadiri Verifikasi Faktual

Lilis Dwiyani K kader perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hadir dalam acara verifikasi faktual parpol dikantor Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Klaten meski sedang hamil besar. Digandeng suaminya, Lilis yang berasal Karangwuni Wetan Ceper Klaten tergopoh mendatangi acara verifikasi faktual hari Selasa lalu (3/01) bersama dengar kader PKS Klaten yang lain.

Ia mengungkapkan bahwa walaupun dalam kondisi yang kurang fit dan kondisi hamil besar namun ia tetap berusaha hadir untuk memenuhi kewajibannya sebagai anggota PKS. “ Ini adalah kewajiban saya untuk tetap hadir hari ini, karena saya sudah di data sebagai anggota PKS. Ada nama saya dalam daftar KPU. Walapun kondisi saya saat ini sedang kurang fit dan butuh istirahat, tapi Alhamdulillah dengan diantar suami saya bisa sampai sini”. Ungkapnya.

Meski terlihat cukup lesu dan hanya bisa duduk di kursi Lilis nampak tetap semangat menunjukkan KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta mengisi formulir verifikasi yang diberikan oleh KPU.

KPU mulai melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 mulai Selasa (30/1). Verifikasi tingkat kabupaten/kota akan dilakukan KPU selama tiga hari, yakni hingga Kamis (1/2).

Komisioner KPU Klaten Anshori menyatakan bahwa verifikasi faktual meliputi 3 hal yaitu administrasi, kepengurusan dan sebaran anggota partai. “Yang kami verifikasi diantaranya terkait administrasi perkantoran, kepengurusan, jumlah sebaran di kecamatan paling tidak 50%+1. Kalau di Klaten artinya minimal 14 kecamatan. Juga 5% dari sampling jumlah anggota yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” terang Anshori di sela verifikasi faktual PKS di Kantor DPD PKS Klaten.

Sementara itu ketua DPD PKS Klaten Marjuki optimis bahwa PKS KLaten akan lolos verifikasi faktual. “Kami sudah siapkan semuanya. Dari batas minimal 5% sampel yang kemarin lolos verifikasi administratif sekitar 1.500 itu kami siapkan. Jadi lebih dari 110 personel. Kami lebihi dari batas minimal yang ditetapkan UU. Kepengurusan DPD juga sudah siap termasuk syarat 30% perempuan dalam kepengurusan” ujar Marjuki.

Hasil verifikasi KPU Klaten, PKS Klaten sudah memenuhi syarat administratif dan kepengurusan parpol. Namun dalam verifikasi anggota partai, dari 83 daftar nama anggota yang diajukan PKS Klaten ada 2 orang yang tidak hadir dalam verifikasi tersebut. Sehingga PKS Klaten perlu menghadirkan dua orang tersebut ke KPU dalam batas waktu hingga tanggal 3 februari 2018, walaupun syarat minimal sudah terpenuhi yaitu berjumlah 50 orang atau 5% dari jumlah anggota yang diunggah dalam SIPOL.